Pengarang: Lusiana/ editor Yudhi Setiawan
Impresum: Jakarta:
Rajawali Pers, 2012
Kolasi: xii, 192 hlm., 23 cm
ISBN: 978-979-769-487-6
Investasi atau penanaman modal adalah kegiatan
yang dilakukan seseorang atau badan hukum, mengisikan sebagian pendapatannya
agar dapat digunakan untuk suatu usaha
dengan harapan mendapatkan hasil. Penanaman modal diatur dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Prinsip penanaman modal yaitu prinsip
non diskriminasi, prinsip Most Favoured Nations (MFN), prinsip
national treatmen, prinsip transparansi, prinsip keberlangsungan lingkungan
hidup, dan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik. Asas penanaman modal yaitu asas kepastian hukum, asas
keterbukaan, asas akuntabilitas, asas perlakuan yang sama dan membedakan negara,
asas kebersamaan, asas efisiensi berkeadilan, asas berkelanjutan, asas
berwawasan lingkungan, asas kemandirian, serta asas keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional. Pemerintah Republik Indonesia memberi kesempatan
kepemilikan rumah bagi orang asing dan memberi alternatif penyelesaian melalui arbitrase dalam
persengketaan penanam modal.
Kata kunci: Penanaman modal, asas dan prinsip penanaman
modal, hukum penanaman modal, arbitrase
Semoga bermanfaat *_^
makasih untuk info infonya kak
BalasHapusberita rusia