Arsip
merupakan alat komunikasi kedinasan, referensi dalam merumuskan kebijakan, dan
alat bukti akuntabilitas penyelenggaraan negara yang pada saatnya nanti akan
menjadi bahan pertanggungjawaban nasional. Sehingga perlu dilakukan klasifikasi
keamanan dan akses arsip, hal ini bertujuan untuk memudahkan pencipta arsip
dalam mengenali jenis-jenis arsip dan mengetahui ketersediaan arsip dengan cara
mengelompokan arsip kedalam unit penemuan berdasarkan fungsi/kegiatan
organisasi.
Sistem
klasifikasi keamanan dan akses arsip ini ditetapkan oleh pimpinan pencipta
arsip berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala ANRI. Klasifikasi
keamanan arsip merupakan pengkategorian/ penggolongan arsip berdasarkan pada
tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan dan keamanan
negara, publik serta perorangan. Sedangkan, klasifikasi Akses Arsip adalah
pengkategorian pengaturan ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan
hukum dan otoritas legal pencipta arsip untuk mempermudah pemanfaatan arsip.
Pengamanan
Arsip sendiri merupakan program perlindungan terhadap fisik dan informasi arsip
berdasarkan klasifikasi keamanan yang ditetapkan sebelumnya. Dan tingkat
klasifikasi keamanan arsip merupakan pengelompokkan arsip dalam tingkatan
tertentu berdasarkan dampak yang ditimbulkan, apabila informasi yang
terdapat didalamnya diketahui oleh pihak yang tidak berhak. Adapun
tingkatan klasifikasi keamanan arsip adalah sebagai berikut:
a. Sangat
Rahasia adalah klasifikasi informasi dari arsip yang memiliki informasi yang
apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau
keselamatan bangsa.
b. Rahasia
adalah klasifikasi informasi dari arsip yang apabila diketahui oleh pihak yang
tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan
negara, sumber daya nasional dan/atau ketertiban umum.
c. Terbatas
adalah klasifikasi informasi dari arsip yang memiliki informasi yang apabila
diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya
pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan.
d. Biasa/Terbuka
adalah klasifikasi informasi dari arsip yang memiliki informasi yang apabila
diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun.
Akses
dalam kearsipan memiliki arti yang
berbeda dengan kehidupan sehari-hari. Arti akses dalam kearsipan merupakan
ketersediaan media arsip (file, skrip, naskah, ataupun media arsip lain) untuk
dibaca atau digunakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan
tersedianya sarana penemuan arsip. Kemudahan dan kemampuan seorang arsiparis
untuk menyajikan dan memberikan layanan arsip dan media arsip yang diminta oleh
pengguna sangat diperlukan untuk memberikan layanan yang terbaik. Sehingga
sangat disarankan untuk menata dan menyusun arsip dengan baik dan rapi. Akses
kearsipan ini harus memenuhi standar dan menuruti tata cara serta Undang-Undang
atau Hukum yang berlaku.
Akses
kearsipan memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Ketersediaan Arsip
b.
Memenuhi kaidah atau peraturan
perundangan yang berlaku
c.
Ketersediaan sarana penemuan arsip
d.
Harus mempertimbangkan faktor keamanan
arsip
e.
Pembatasan pada arsip yang tidak terbuka
untuk umum
Dalam
aksesibilitas, jenis arsip harus diperhatikan, yaitu arsip terbuka untuk umum
dan arsip yang tidak terbuka untuk umum. Sehingga aksesibilitas harus
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, tingkat kerahasiaan arsip,
perlindungan terhadap privasi individu pada batasan-batasan yang dibuat,
pencipta arsip tersebut, ketersediaan sarana penemuan kembali arsip tersebut,
kondisi fisik arsip, dan tingkat keamanan arsip tersebut.
Akses ini terkait dengan
pelayanan informasi kearsipan, apabila akses arsip dapat dilakukan dengan baik
dan lancar maka pengguna akan merasa puas dengan layanan tersebut.Bibliografi:
http://bctembilahan.beacukai.go.id/content/dokumen/20130805113806_Perka%20ANRI%20No%2019%20Tahun%202012%20tentang%20Ped.%20Penyusunan%20Klasifikasi%20Arsip.pdf diakses pada 05/11/2013
http://elsieifayani.blogspot.com/2013/01/klasifikasi-keamanan-dan-akses-arsip.html diakses pada tanggal 05/11/2013
http://www.bpadjogja.info/file/47b91ac2069a6603dfd458f61ae3af7e.pdf diakses pada tanggal 04/11/2013
Semoga bermanfaat ya... *_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar